Rabu, 14 April 2010

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tugas 4. P. Kewarganegaraan

Negara Kesatuan Republik Indonesia
Vita Widiya/ 11208266


Pencapaian kemerdekaan negara Indonesia merupakan buah hasil perjuangan seluruh masyarakat Indonesia yang gigih, ulet, tekun dan penuh persatuan. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok. Pada masa penjajahan ,bangsa Indonesia diporak-porandakan oleh kaum penjajah maka tepatlah bahwa di dalam negara Indonesia yang merdeka roh persatuan merupakan unsur yang sangat penting.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kebangsaan yang didalamnya terkandung kesadaran akan kesatuan. Kesatuan serta persatuan sebuah bangsa yang lingkupnya mengatasi kesatuan yang didasarkan atas ikatan primordial Muncul pertanyaan; Apakah ikatan primordial ini masih terus bisa direlativisir di dalam dunia Indonesia yang makin plural ini? Di tengah situasi plural dan segala perbedaan bangsa ini, wacana untuk membentuk sebuah negara teokrasi ternyata semakin mengental. Entah secara terang-terangan dijadikan sebagai tujuan organisasi, ataupun dengan cara yang lebih halus, fenomena ini merupakan hal nyata di Negara kita. Pendidikan yang baik akan berperan besar. Pendidikan yang mengajarkan kebersamaan dalam perbedaan. Pendidikan yang mengajarkan nasionalisme dalam konteks intelektualitas. Diskusi dan seminar-seminar tentang pluralisme dalam konteks NKRI akan sangat berarti dalam membentuk persepsi yang benar tentang perbedaan dan menghargai perbedaan. Setiap orang memiliki karakternya masing-masing.

Salah satu wacana paling mutakhir tentang potensi disintegrasi adalah dibentuknya Undang- Undang Dasar 1945. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada kurun waktu tahun 1999 -2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan.

Untuk masa sekarang ini, di tengah situasi negara Indonesia yang semakin tidak menentu, serta dibayang-bayangi lagi dengan pertikaian politik yang semakin pelik, kebanggaan itu lambat laun akan berubah menjadi tantangan. Individualisme dan sukuisme semakin superior terhadap kepentingan umum, nasionalisme dikaburkan oleh internasionalisme maka persatuan dan kesatuan bangsa menjadi sasaran empuk yang sekali-kali dapat dihancurkan. Seharusnya kenyataan sosial diatas dapat menjadi semangat yang bisa memupuk rasa persatuan.

Tulisan ini hanya bermaksud mengangkat sebuah fenomena Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara kebangsaan, yang didalamnya terkandung kesadaran akan persatuan dan kesatuan. Perbedaan suku, agama, ras, maupun warna kulit menambah panjang daftar perbedaan itu. Namun kita masih bisa bersatu dalam sebuah negara bernama Indonesia. Lupakan konsep teokrasi atau negara agama, kita semua bisa bersatu dan saling melengkapi di dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dari itu kita patut mempertahankan nilai- nilai yang ada serta menjaga keutuhan wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Sumber :
Sonata, Filsafat Sosial dan Pengetahuan Pancasila (Andi Offset: Yogyakarta),1985.
Kleden, Paulus Budi, SejarahFilsafat barat Kuno(ms) (Ledalero: Maumere), 2002.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar