Selasa, 09 Maret 2010

Bangsa, Negara, Warga Negara, dan Penduduk VITA WIDIYA /11208266

Pengertian dan pemahaman tentang bangsa, negara, warga negara serta penduduk sangatlah penting bagi kita. Suatu ketetapan yang tidak bertentangan dengan sunatullah. Dimana kebenaran relative selalu didekatkan kepada kebenaran absolute. Maknanya penjalanan negara tidak bertentangan dengan bangsa, yaitu Kedaulatan Rakyat. Hal tersebut terbentuk melalui proses musyawarah.
Disinilah timbul pertanyaan, sebenarnya apa si yang dimaksud dengan bangsa? Adapun pendapat para ahli tentang bangsa yaitu :
- Ernest (1822-1892) Bangsa adalah sekelompok manusia yang punya kehendak untuk bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mereka mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depannya.
- Bauer (1882-1939) Bangsa adalah suatu kesatuan perangai yang muncul karena adanya persatuan nasib.

Berdasarkan pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa pengertian bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideology, budaya, dan atau sejarah. Sejarah mencatat bahwa entitas bangsa dan negara di dunia mengalami dinamika gelombang pasang naik dan surut. Konsep negara selama beribu-ribu tahun mengalami perubahan wajah klasik menjadi besar untuk kemudian membelah diri menjadi entitas kecil-kecil. Meski sangat diwarnai oleh motivasi pencarian rasa aman (keamanan) dan semangat membuktikan keunggulannya (termasuk di bidang ras dan ideologi) dibanding entitas lainnya, namun bukti lebih mengarah pada realita bahwa hal itu terjadi sebagai akibat faktor ekonomi.

Adapun pendapat tentang pengertian Negara yaitu :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Suatu negara ada karena ada beberapa unsur sebagai berikut ;
a) Wilayah Negara
Wilayah negara adalah suatu tempat dimana rakyat tinggal menetap dan tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah sebuah negara terdiri dari wilayah darat, perairan dan udara.
b) Rakyat Negara
Rakyat adalah semua orang yang berdiam diwilayah suatu negara dan wajib patuh pada peraturan dan kekuasaan negara tersebut.
c) Pemerintahan Negara
Pemerintah adalah lembaga atau kelompok yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk menjalankan kekuasaan negra berdasarkan undang-undang Dasar.
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain.
Warga Negara itu sendiri mempunyai pengertian yaitu orang- orang bangsa indonesia asli dan orang- orang bangsa lain melalui undang- undang sebagai warga Negara (pasal 26 ayat 1 UUD 1945). Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah. Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya. Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu:
a) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
b) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’
c) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.

Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.

Pada hakekatnya, pengertian mengenai penduduk lebih ditekankan pada komposisi penduduk. Pengertian ini mempunyai arti yang sangat luas, tidak hanya meliputi pengertian umur, jenis kelamin dan lain-lain, tetapi juga klasifikasi tenaga kerja dan watak ekonomi, tingkat pendidikan, agama, ciri sosial, dan angka statistik lainnya yang menyatakan distribusi frekuensi.

Penduduk atau warga suatu Negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
• Orang yang tinggal di daerah tersebut
• Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan konsep hukum mengenai kewarganegaraan asli dan konsep tentang tata cara memperoleh status kewarganegaraan yang meliputi juga mekanisme registrasi seperti tersebut di atas, dapat dijadikan bahan pertimbangan yang pokok. Dengan begitu asumsi-asumsi dasar yang bersifat diskriminatif berdasarkan rasa dan etnisitas sama sekali dihilangkan dalam penyusunan rumusan hukum di masa-masa yang akan datang sesuai dengan semangat untuk memajukan hak asasi manusia di era reformasi dewasa ini.
Referensi :
•http://id.wikipedia.org/wiki/Warganegara
•http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk
•Kewarganegaraan SMU. Kewarganegaraan untuk SMA kelas X. Jakarta: P.T. Galaxy Puspa Mega; 2004. h. 2-10.