Rabu, 14 April 2010

Hak Asasi Manusia

Tugas 3. P.Kewarganegaraan

Hak Asasi Manusia
Vita Widiya / 11208266


Hak asasi manusia muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen- dokumen yang mempunyai sejumlah ciri menonjol. Dengan demikian, hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (Universal Declaration Of Human Right), diumumkan sebagai suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua Negara.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
a. Hak Asasi Pribadi / Personal Righ
b. Hak Asasi Politik /Politic Right
c. Hak Asasi Hukum /Legal Equality Right
d. Hak Asasi Ekonomi /Economic Right
e. Hak Asasi Peradilan/ Procedural Right
f. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right.

Di Indonesia, Hak – hak Asasi Manusia tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkan suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan sosial, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hukum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional.
Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia,yaitu: :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negara dunia ketiga.

Dalam hal ini, perkembangan hak- hak asasi manusia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya.


Sumber :
* http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
* Evandri, S. Taufani S.H,.M.H. HAM Dalam Dimensi Dinamika Yuridis, Sosial, Politik. Ghalia Indonesia. Ciawi-Bogor: 2007


Tidak ada komentar:

Posting Komentar